PALANGKA RAYA – Jaksa Muda Agung Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Rudy Margono, menegaskan pentingnya profesionalitas bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, terutama dalam menangani perkara korupsi yang menyangkut sumber daya alam.
Pergantian Kajati Kalteng sendiri dilakukan setelah Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Posisinya di Kalteng digantikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, yang akan segera dilantik dalam waktu dekat sesuai rotasi Jaksa Agung.
Rudy mengingatkan bahwa komitmen penegakan hukum harus tetap menjadi prioritas, terutama pada perkara strategis yang memiliki dampak besar terhadap kerugian negara.
Ia juga berharap penyidikan dugaan Tipikor penjualan dan ekspor mineral Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020-2025 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dapat dituntaskan oleh Kajati yang baru setelah resmi menjabat.
“Untuk Kajati yang baru tetap profesional, semangat bekerja dalam upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, apalagi berkaitan dengan sumber daya alam,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 26 November 2025.
Agus Tinggalkan Sejumlah Kasus Strategis
Dalam masa jabatannya di Kalteng, Agus menangani beberapa perkara besar, termasuk dugaan korupsi tambang zirkon di Kabupaten Gunung Mas yang ditaksir merugikan negara Rp1,3 triliun.
Ia juga menindak kasus pengadaan internet di Kabupaten Seruyan dan sejumlah perkara Tipikor di Kabupaten Kotawaringin Timur yang masih dalam proses.
Sebelumnya, Agus pernah menduduki berbagai jabatan strategis seperti Wakajati NTT, Wakil Kajati DKI Jakarta, serta Direktur Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kini ia dipromosikan sebagai Kajati Jawa Timur sekaligus naik grade jabatan ke Kejati Kelas I.
Rotasi Jabatan, Bagian dari Penguatan Struktur Kejaksaan
Perombakan jabatan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1064 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, Nurcahyo ditunjuk sebagai Kajati Kalteng dan akan dilantik dalam waktu dekat. Dokumen tersebut juga menetapkan Agus pada jabatan barunya sebagai Kajati Jawa Timur dengan tunjangan struktural eselon II.a.
Selain itu, Syarief Sulaeman Nahdi Asisten Khusus Jaksa Agung dipilih menggantikan posisi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Nurcahyo.
Keduanya diketahui pernah sama-sama memimpin Kejari Jakarta Selatan dan pernah disorot terkait eksekusi perkara Silfester Matutina yang hingga kini belum tuntas.
Nurcahyo sendiri baru beberapa bulan menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus sejak rotasi awal Juli lalu, namun sudah tampil dalam sejumlah konferensi pers penting mulai dari pengumuman tersangka kasus korupsi Chromebook yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim, penetapan tersangka kasus Sritex, hingga penetapan status tersangka terhadap bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Rotasi yang dilakukan Kejaksaan Agung ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi untuk memperkuat struktur kelembagaan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.
(Sya'ban)












