PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi langkah konkret untuk memastikan pembangunan daerah benar-benar inklusif.
Penegasan itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu, 26 November 2025.
Dalam rapat yang beragendakan pengesahan Raperda Inisiatif DPRD tersebut, Edy menyoroti bahwa penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas bukan sekadar kebijakan formal, tetapi amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” ujar Edy.
Ia menegaskan bahwa hadirnya Perda ini memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses penuh atas hak-hak dasar tanpa diskriminasi, sekaligus terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan tindakan yang merendahkan martabat.
Tak hanya menyoroti sisi regulasi, Edy menilai kebijakan ini juga menegaskan komitmen Kalteng untuk membangun daerah yang menyertakan semua warganya.
Menurutnya, nilai-nilai Huma Betang yang menjunjung kesetaraan dan kebersamaan harus tercermin dalam kebijakan publik, termasuk dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Wagub juga mengapresiasi DPRD dan seluruh tim pembahas yang telah merampungkan regulasi ini.
Ia berharap Perda tersebut menjadi pedoman kuat bagi satuan kerja perangkat daerah dalam merancang program yang benar-benar ramah, aksesibel, dan berpihak pada kelompok difabel.
(Sya'ban)












