SAMPIT – Komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam perang melawan narkoba kembali ditegaskan. Kamis 27 November 2025, Satresnarkoba Polres Kotim memusnahkan 326,91 gram sabu, barang bukti dari jaringan peredaran yang diungkap dalam sebulan terakhir. Bukan sekadar seremonial, langkah ini disebut sebagai upaya nyata menyelamatkan masa depan.
Prosesi pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, serta penasihat hukum tersangka.
Sebanyak 4 kasus narkoba berhasil dibongkar dalam periode Oktober–November 2025. Nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp489 juta. Yang lebih penting, jika sabu itu sempat beredar, ratusan keluarga di Kotim berpotensi jadi korban baru.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, menyampaikan bukti keseriusan mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“326,91 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekedar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Suherman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan. Serga menghimbau bagi siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat melaporkan kepada pihaknya.
“Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
(UTOMO)












