SAMPIT – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Murnelis mendesak aparat penegak hukum menangkap para pengedar sabu yang meresahkan di wilayah Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu.
Menurut Murnelis peredaran barang haram tersebut tidak bisa dibiarkan, aparat harus menangkap para pelaku karena mereka sebagai masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau kita yang menangkapnya tidak bisa, maka dari itu kita minta aparat tidak membiarkan ini,” tukasnya Kamis 27 November 2025.
Murnelis menyebut peredaran sabu di desa tersebut sudah sangat memprihatikan, bahkan para pengedar menjualnya sudah secara terang-terangan, bahkan sudah menyasar berbagai kalangan terutama anak muda.
Menurut Murnelis ada empat nama yang sudah familiar di masyarakat sebagai pengedar narkoba di wilayah itu, yakni inisial D, A,S dan R.
“Sudah lama mereka ini mengedarkan sabu, bahkan salah satunya ada yang sudah pernah ditangkap, setelah keluar jualan lagi,” tegasnya.
Murnelis menyebut peredaran narkoba tidak bisa dibiarkan, karena sudah terlalu merusak generasi muda, dan bahkan sudah tak terkendali jika terus dibiarkan.
“Jangan menunggu banyak orang yang rusak, harus ditindak tegas dari sekarang, kami juga minta para pelaku stop mengedarkan barang haram ini sebelum kalian ditindak,” tandasnya
Murnelis juga juga akan koordinasi masalah ini dengan DAD kabupaten, apakah pelaku seperti ini bisa ditindak dengan hukum adat, karena beberapa waktu lalu DAD kabupaten sudah ada audiensi dengan BNNK Kotim terkait masalah peredaran narkoba di Kotim,” tandasnya.(BS-1)












