Pengedar Sabu di Ditangkap, Polisi Sita 2 Gram Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pengedar sabu saat diamankan beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta mengamankan seorang pria berinisial Bn (52) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sabangau, pada Kamis, 27 November 2025.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polresta , AKP Yonika Winner Te'dang, melalui keterangan tertulisnya.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim di lapangan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Selain sabu, polisi turut menyita sebuah kotak earphone yang digunakan untuk menyimpan narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

AKP Yonika Winner Te'dang menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Yonika.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

(Syauqi)

baca juga ...  KUHP Baru Resmi Berlaku, Hakim Punya Alternatif Selain Penjara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!