SAMPIT – Suasana Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak memanas. Puluhan warga berbondong-bondong mendatangi bangunan balai pertemuan yang masih dalam tahap pengerjaan pada Sabtu 29 November 2025. Mereka membentangkan spanduk raksasa sebagai bentuk penolakan keras terhadap pembangunan gedung yang dinilai penuh kejanggalan.
Aksi tersebut menjadi puncak keresahan warga yang merasa keputusan pembangunan tidak pernah disepakati bersama. Mukroni, salah satu tokoh masyarakat, menyebut bahwa proyek itu menyalahi aturan karena diduga berdiri di atas tanah desa yang dialihkan tanpa persetujuan warga.
“Karena pembangunan itu bersumber dari tanah desa yang secara tidak langsung dijual oleh Kades tanpa persetujuan masyarakat,” kata Mukroni.
Ia menjelaskan bahwa asal muasal bangunan tersebut tidak jelas karena bangunan tersebut katanya pertama berstatus hibah lalu kemudian berganti menjadi tali asih dan yang terakhir berganti kembali menjadi Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT BUM.
“Kalo mau memberikan hibah jangan aset desa dijual. Kalo aset desa dijual itu namanya bukan hibah, tali asih atau CSR,” ujar Mukroni.
Lebih lanjut pihaknya juga mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali pemerintahan Desa Waringin Agung yang kerap mengambil keputusan sepihak.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali pertukaran tanah desa dengan gedung. Libatkan warga dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Meski demikian, dirinya menjelaskan bahwa sebelum membentangkan spanduk penolakan dan membuat pernyataan tegas pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh warga yang terlibat untuk tidak menyentuh bangunan tersebut termasuk menganggu orang yang sedang bekerja membanguna balai pertemuan itu.
“Sebelumnya kami sudah ingatkan untuk semuanya untuk tidak menyentuh bangunan maupun material apalagi sampai melakukan pengrusakan,” bebernya.
Diketahui sebelumnya polemik ini berawal dari Kepala Desa Waringin Agung, Harsono yang membuat kesepakatan perdamaian atas sangketa tanah dengan PT BUM tanpa melibatkan masyarakat dan menerima sejumlah uang sebesae Rp1,5 miliar kedalam rekening pribadi miliknya.
Dampak dari hal itu berujung pada aksi unjuk rasa serta penolakan terhadap pembangunan balai pertemuan yang semula tanah tersebut sudah direncanakan untuk bangunan pasar desa.
Sementara itu, Kepala Desa Waringin Agung, Harsono saat dikonfirmasi terkait dengan hal itu mengatakan bahwa apa yang disampaikan masyarakat terhadap dirinya tidak benar.
“Maaf itu tidak benar,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
(Utomo)












