PALANGKA RAYA – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong (JSM), memilih irit bicara saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 25 November 2025 lalu.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Bara Jaya Utama (BJU) Group.
Jaya hanya melempar jawaban singkat ketika disodori pertanyaan usai menghadiri pembukaan Musda ke-XI Partai Golkar Kalimantan Tengah di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Sabtu, 29 November 2025.
“Tanya ke pihak KPK saja ya,” ujarnya.
Saat ditanya ulang soal durasi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang diterima, Jaya kembali menghindar. “Tanya sama mereka saja ya,” katanya, tetap tanpa penjelasan tambahan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa Jaya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Perusahaan tersebut berada di bawah BJU Group dan termasuk penerima fasilitas kredit dari LPEI.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2025.
Selain Jaya, KPK juga memanggil Harry Soetrisno yang menjabat Kabid PTSP pada Badan PTSP Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining, serta Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung.
Dalam perkara ini, KPK sudah menahan pemilik PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, yang juga merupakan bos BJU Group. Ia diduga menerima fasilitas pembiayaan LPEI melalui dua perusahaannya dengan total pinjaman mencapai Rp1,7 triliun.
Namun alih-alih digunakan untuk operasional perusahaan, KPK mengungkapkan bahwa sebagian besar dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset dan berjudi. Nilai uang yang dibakar untuk judi disebut mencapai Rp150 miliar.
KPK juga telah menyita aset berupa konsesi tambang batu bara PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hektare. Nilai aset diperkirakan mencapai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,6 triliun.
Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sya'ban)












