PALANGKA RAYA – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Ri'fai, angkat bicara terkait proses hukum dugaan korupsi dana hibah Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Terkait dana hibah itu masih berproses. Belum ada yang namanya ditersangkakan. Ini masih pencarian kebenaran. Sampai hari ini pun dari pihak kejaksaan belum ada klarifikasi apakah sudah ada tersangka atau belum,” ujarnya usai menghadiri pembukaan Musda ke-XI Partai Golkar Kalteng di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Sabtu, 29 November 2025.
Ahmad Ri'fai menekankan bahwa pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
“Kita menghormati proses hukumnya karena ini sudah masuk ranah APH. Artinya kami sebagai kepala daerah menghormati dari pihak kejaksaan, apakah ada korupsi atau tidak ada di dana hibah Pesparawi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pesparawi 2024. Hingga kini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara.
Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri peristiwa pidana dan mengidentifikasi pihak yang berpotensi bertanggung jawab.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” ujar Mugi dalam keterangannya, 27 November 2025.
Ia menegaskan penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. “Setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, baru kita tetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Setelah naik ke tahap penyidikan pada 11 November 2025, penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Langkah serupa dilakukan kembali pada 17 November 2025 di sebuah Event Organizer (EO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mugi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik.
“Perkara ini kami tangani secara profesional. Jadi kami mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang,” pungkasnya.
(Sya'ban)












