PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Apung menegaskan bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sebangau akan menjadi acuan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 15 tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan Leonard S. Apung saat membuka Acara Konsultasi Publik dan Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Sebangau Tahun 2025 di Aula Dinas Kehutanan Kalteng, Senin, 1 Desember 2025.
“Saya menyambut baik Konsultasi Publik ini, karena melalui ini diharapkan tersusunnya Dokumen Perencanaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terstruktur, terukur, dan akuntabel,” ujar Leonard.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Pembahasan laporan akhir ini merupakan langkah penting menuju tersusunnya dokumen perencanaan yang matang.
“Dokumen ini merupakan salah satu acuan dalam penyusunan perencanaan daerah untuk jangka waktu 15 tahun ke depan, sebagai pemenuhan indikator Renstra Dinas Kehutanan yang mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Kalteng,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Leonard juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Saya memberikan apresiasi kepada dinas-dinas yang sudah terlibat dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Sebangau ini, baik dari lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kota dan Kabupaten, serta seluruh pihak yang turut berperan,” katanya.
Ia berharap saran, masukan, serta komunikasi yang konstruktif dapat merampungkan Laporan Akhir Rencana Pengelolaan DAS Sebangau dengan optimal.
(Syauqi)












