KUALA KAPUAS – Upaya peningkatan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kapuas memasuki babak baru setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi memperkenalkan inovasi digital bernama Sip Beh (Sistem Pelaporan Berbasis Edukasi dan Humanis). Terobosan ini menjadi langkah strategis yang menempatkan masyarakat sebagai mitra aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas, Syahripin, Selasa 2 Desember 2025, menjelaskan bahwa Sip Beh dirancang bukan sekadar sebagai saluran pelaporan pelanggaran, tetapi juga sebagai alat edukasi hukum yang lebih ramah dan komunikatif. Sistem ini menekankan pendekatan humanis dalam setiap proses penanganan, sejalan dengan visi pemerintah daerah yang ingin menciptakan wilayah yang tertib namun tetap mengutamakan nilai kemanusiaan.
Syahripin menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui aplikasi maupun portal web SIP BEH akan diprioritaskan dengan pendekatan preventif. Warga yang melaporkan potensi gangguan trantibum akan mendapatkan edukasi mengenai dasar hukum dan dampak pelanggaran, sementara petugas memberikan teguran secara persuasif sebelum opsi penindakan dipertimbangkan.
Untuk memastikan pendekatan humanis berjalan optimal, Satpol PP juga memperkuat kapasitas personel melalui pelatihan soft skill, khususnya komunikasi persuasif. Petugas Trantibum dan Linmas dibekali SOP yang mengedepankan dialog dan menghindari tindakan represif, kecuali dalam situasi yang benar-benar mendesak dan membutuhkan intervensi tegas.
Integrasi Sip Beh diproyeksikan dapat meningkatkan tingkat partisipasi publik dalam menjaga ketertiban umum. Dengan sistem yang transparan dan pencatatan penanganan yang sepenuhnya digital, masyarakat dapat memantau tindak lanjut laporan sekaligus memberikan masukan untuk evaluasi kinerja Satpol PP.
Melalui peluncuran inovasi ini, Satpol PP Kapuas berharap tercipta kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Syahripin optimistis Sip Beh akan memperkuat efektivitas penegakan perda, meningkatkan kepedulian warga, dan pada akhirnya memperbaiki kualitas ketertiban di Kabupaten Kapuas. (ds)












