Di Tengah Derita Banjir Aceh–Sumatera, Sebuah Perusahaan di Kotim Diduga Asyik Babat Hutan

IST/BERITASAMPIT - Pembabatan hutan dilakukan oleh perusahaan di wilayah Antang Kalang Kotim.

SAMPIT – Ketika banjir bandang dan longsor di Aceh serta sejumlah wilayah Sumatera merenggut ratusan nyawa dan memaksa ribuan warga mengungsi, sebuah ironi justru muncul dari Kabupaten Timur (Kotim).

Di saat publik menyerukan penyelamatan hutan demi mencegah bencana ekologis, sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Antang Kalang diduga tengah gencar membuka lahan tanpa peduli pada situasi .

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotim pada Rabu, 3 Desember 2025, menerima kiriman foto dan video dari warga Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang. Dalam dokumentasi yang dikirim masyarakat, terlihat kegiatan pembukaan hutan yang diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial PT BSL, anak usaha PT BUM.

Ketua DAMANDA (Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah) Kotim, Hardi P Hady melaporkan aktivitas land clearing itu dilakukan di kawasan yang sebelumnya masuk skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lahan yang semestinya dikembalikan kepada masyarakat, bukan dijadikan ekspansi perusahaan.

“Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan upaya global pengendalian perubahan iklim melalui kebijakan seperti EU Deforestation Regulation (EUDR),” kat Hady, Rabu 3 Desember 2025.

Lebih miris lagi, PT BSL (Bintang Sakti Lenggana), yang masih berada dalam grup NT CORP, pernah termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Namun, laporan warga menunjukkan aktivitas perusahaan justru kembali terlihat di lapangan.

Saat masyarakat mencoba memanfaatkan tumpukan kayu yang berserakan, mereka justru dilarang oleh pihak keamanan perusahaan. Warga mengaku hanya bisa menjadi penonton di tanah sendiri, sementara aparat yang berwenang disebut seolah tutup mata.

Ia menilai apa yang terjadi di Antang Kalang ini merupakan contoh nyata bagaimana komitmen perlindungan lingkungan masih jauh dari harapan.

Di tengah duka bencana banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh, katanya, pembabatan hutan di daerah lain akan memperbesar risiko terjadinya bencana serupa di masa mendatang.

“Ketika saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatera berjuang menyelamatkan diri dari banjir besar, hutan di sini justru terus menerus ditebang. Sampai kapan hutan harus menjadi korban, sementara keuntungan dinikmati pihak luar dan masyarakat adat hanya jadi penonton?” ujar Hardi.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan memastikan tidak ada aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Menurutnya, penyelamatan lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata agar Kotim tidak menyusul menjadi daerah rawan bencana.

Sebelumnnya Bupati Kotim Halikinnor pernah menegaskan, jika pihaknya siap menghadapi PT. BSL grup PT. BUM di Pengadilan jika perusahaan tersebut melapor karena tak terima izinnya dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Sekarang sedang proses pencabutan izin. Karena saya mencabut izin PT. BSL yang ada di Tumbang Ramai, Kecamatan Antang Kalang,” kata Halikinnor Kamis, 15 Juni 2023.

Menurutnya proses pencabutan izin tersebut memerlukan waktu sekitar satu sampai dua minggu. Pihaknya pun siap menghadapi di pengadilan jika pihak perusahaan melapor atau tidak terima dengan kebijakannya itu.

(Nardi)

baca juga ...  Ditpolairud Polda Kalteng pastikan Jaga Keamanan dan Ketertiban di Sungai Mentaya

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!