Polres Bekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi, Satu Kilogram Sabu Disita

IST/BERITASAMPIT : Kapolres AKBP Joko Handono saat memeriksa mobil tersangka kurir narkoba.

– Modus membawa “kado ulang tahun” dipakai jaringan pengedar narkotika untuk menyelundupkan sabu lintas provinsi. 

Namun upaya tersebut gagal setelah Satuan Reserse Narkoba Polres membongkar penyelundupan sabu seberat lebih dari 1 kilogram di jalur Trans Kalimantan.

Kapolres AKBP Joko Handono menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 17 November 2025. Petugas menghentikan kendaraan yang mencurigakan dan mengamankan tiga orang tersangka, yakni HE (48), MA (38), dan AN (23).

“Saat diperiksa, mereka menyebut bungkusan yang dibawa sebagai hadiah ulang tahun. Petugas curiga karena saat diguncang terasa ada gesekan di dalamnya. Setelah dibuka, isinya ternyata sabu,” jelas Joko dalam konferensi pers. Rabu 3 Desember 2025.

Selain menemukan sabu seberat lebih dari 1 kilogram, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong) dari dalam kendaraan. 

Pihaknya menduga para tersangka turut mengonsumsi narkotika tersebut selama perjalanan.

Hasil pemeriksaan mengungkap satu dari tiga tersangka merupakan residivis kasus narkotika, sementara dua tersangka lainnya baru pertama kali berperan sebagai kurir.

“Ini menjadi bukti bahwa masih menjadi jalur lintasan peredaran narkoba antardaerah. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (andre)

baca juga ...  Bupati Lamandau Bentuk PPID Pelaksana di Tingkat Desa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!