LAMANDAU – Upaya perusakan hutan di wilayah Kabupaten Lamandau terungkap. Dalam pres lirisnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengamankan seorang pelaku pengangkutan kayu ilegal dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025. Polisi juga menyita satu unit truk bermuatan ratusan keping kayu olahan jenis meranti.
Pelaku diketahui berinisial MG (39), warga Kabupaten Lamandau. Ia ditangkap pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Eks Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen legal berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan atau SKSHH,” katanya. Rabu 3 Desember 2025.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu unit truk serta 456 keping kayu olahan jenis meranti yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan kerap menjadi sasaran praktik ilegal logging.
Joko menegaskan, Operasi Wanalaga Telabang 2025 merupakan langkah konkret kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan dari eksploitasi ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem. (andre)












