Polres Amankan 456 Keping Kayu Meranti Tanpa Dokumen Hasil Pembalakan Liar 

IST/BERITASAMPIT : Kapolres AKBP Joko Handono saat diwawancarai wartawan.

– Praktik ilegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan Kalimantan. Dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025. Polres berhasil membekuk seorang pelaku pengangkutan kayu ilegal berikut barang bukti ratusan keping kayu meranti.

Kapolres AKBP Joko Handono menjelaskan, tersangka MG (39) ditangkap saat mengangkut kayu olahan menggunakan truk di Jalan Eks Korindo KM 6, Beruta, Kecamatan Bulik, Senin 17 November 2025 malam.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen sah hasil hutan. Kayu yang diangkut merupakan kayu meranti yang rawan dieksploitasi secara ilegal,” ujarnya.

Dalam proses pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan 456 keping kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar. 

Menurut Joko, peredaran kayu ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan dan berdampak langsung terhadap lingkungan hidup masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

MG terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Joko juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ilegal kepada aparat berwenang. (andre)

baca juga ...  Polres Kotim Gempur Jaringan Narkoba, 34 Bandar Sabu Ditangkap dalam OPS Antik Telabang 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!