PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pengawasan rutin terhadap barang-barang beredar yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pada Rabu 3 Desember 2025.
Pengawasan dilakukan di sejumlah toko dan bengkel servis guna memastikan kualitas serta keamanan produk yang dijual kepada masyarakat.
Produk yang diperiksa meliputi besi, seng gelombang, helm, mainan anak-anak, kaca, peralatan listrik, regulator, dan selang gas.
Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menjelaskan bahwa dalam pengawasan tersebut tidak ditemukan produk mencurigakan.
“Ya, karena ini pengawasan rutin, maka kita tidak menemukan barang yang kita curigai. Tapi untuk ban mobil kami kirim ke Jawa untuk uji lab,”ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga mengimbau masyarakat dan pemerintah agar lebih teliti dalam membeli produk, khususnya terkait masa berlaku SNI. Serta menyarankan agar masyarakat dapat mengecek masa berlaku SNI melalui situs resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mengetik bsn.go,id di mesin pencari Google.
“Pengawasan rutin ini diharapkan dapat terus meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan barang yang beredar di Kalimantan Tengah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan,” ungkapnya. (yud)












