Sengketa Lahan, Ahli Waris RIB Bantah Putusan Kasasi Dimenangkan PT GSDI

IST/BERITASAMPIT - Koordinator Keluarga Besar Ahliwaris RIB, Gusti Supriadi.

PANGKALAN BUN – Keluarga besar ahli waris Raden Ira Bhakti (RIB), menolak dan membantah adanya putusan kasasi MA Nomor 4608 K/Pdt/2024, yang menenangkan PT GSDI (anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk ), dan menguasai lahan 874 hektare yang di klaim ahli waris RIB.

“Putusan MA  tersebut juga cacat hokum, karena yang menggugat oknum yang mengaku ahli waris RIB,” tegas Supriadi, ahli waris RIB mantan Anggota DPRD Kabupaten Kobar, saat dikonfirmasi, Jumat 5 Desember 2025.

Menurut Supriadi bersama ahliwaris lainnya, setelah melacak kenapa terjadi adanya putusan Kasasi dari MA. Ternyata terungkap pada 13 Juli 2022, saat keluarga besar ahli waris Raden Ira Bhakti, dikawal Pasukan Brimob Polres Kobar menggelar demo damai besar-besaran depan Kantor PT GSDI, yang juga diikuti pasukan adat Suku Dayak Dusun Sekilau Umpang Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar.

“Pada aksi demo tersebut, diduga dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku ahli waris RIB, yang pada bulan Juli 2022, seperti telah disampaikan oleh Direktur/Corporate Secretary PT AAL Tbk. Tingning  Sukowignjo ke berbagi media pada bulan Juni 2024, bahwa oknum yang  mengaku ahli waris RIB telah menggugat PT GSDI yang dituduh mengklaim lahan milik ahli waris RIB,” ujar Supriadi.

IST/BERITASAMPIT – Dokumentasi aksi damai ahli waris RIB ke PT GSDI pada 13 Juli 2022.

Dijelaskan Supriadi, pada aksi demo yang diawali dengan memasang sejumlah tenda untuk menginap warga ahli waris di perkebunan sawit yang dekat dengan lingkungan kantor PT GSDI selama hampir 3 bulan, konon informasinya pihak Astra di Jakarta ketar ketir, takut ada anarkis.

“Buktinya kami atas nama keluarga ahli waris RIB, belum pernah melakukan gugatan perdata secara resmi baik ke PT AAL Tbk maupun PT GSDI, karena tidak memiliki finansial. Kalau toh ada yang melakukan gugatan itu dari kelompok oknum yang mengaku ahli waris RIB,” ujar Supriadi.

baca juga ...  Polisi RW Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Warga Kumai Hilir, Prioritaskan Keamanan Perairan

Dalam hal ini, Supriadi atas nama ahli waris RIB, tidak berniat mencemarkan nama baik perusahaan, justru pihaknya mengajak kepada Direktur PT AAL Tbk datang dan membawa pengacaranya ke Pangkalan Bun, untuk membuktikan kebenaran bahwa keluarga besar ahli waris RIB, tidak pernah menggelar sidang perdata di PN Pangkalan Bun.

“Kami pun intinya hanya menunggu janji dan realisasi Perusahaan, saat demo 2022 akan membayar kompensasi, tapi sampai sekarang janjinya nihil,” ungkap Supriadi.

Sementara, Humas PT AAL Tbk, Husni saat dikonfirmasi Berita Sampit melalui telepon genggamnya, Jumat malam 5 Desember 2025, belum memberikan jawaban. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!