PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menekankan kewajiban reklamasi lahan pasca pertambangan. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya bencana ekologis serupa banjir dan tanah longsor parah yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat baru-baru ini.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyatakan reklamasi adalah harga mati yang harus ditunaikan oleh setiap pelaku usaha pertambangan di Bumi Tambun Bungai.
“Wajib,” tegas Junaidi, belum lama ini.
Ia mendesak agar para pengusaha tidak hanya fokus meraup keuntungan dari aktivitas eksploitasi alam, baik menambang maupun menebang pohon. Kewajiban moral dan hukum mereka, kata Junaidi, adalah mengembalikan fungsi lingkungan.
“Harapan kita para pengusaha bukan hanya bisa mengambil untung menambang (atau) menebang, bukan cuma itu. Harapan kita bagaimana bisa mengembalikan fungsi tanah, fungsi hutan sebagai pengendali banjir, pengendalian lingkungan,” ujarnya.
Junaidi mengingatkan, Kalteng memiliki potensi bencana serupa jika pengelolaan lingkungan pasca-eksploitasi diabaikan.
“Reklamasi wajib pasca tambang wajib, supaya kejadian di Sumatera dan Aceh tidak terjadi di Kalteng,” pungkasnya.
(Syauqi)












