PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan seluruh perusahaan kehutanan di wilayahnya mematuhi arahan Gubernur Kalteng untuk mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak perusahaan disebut telah menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan BPKH atau Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
“Kami sudah dua kali pertemuan dengan kawan-kawan BPKH itu dan mereka pada prinsipnya mengikuti semua arahan Pak Gubernur,” ujar Agustan belum lama ini.
Agustan merinci beberapa aspek kontribusi perusahaan. Menurutnya, kepatuhan pembayaran pajak perusahaan secara umum sudah berjalan dengan baik.
“Kalau pajak sih mereka bayar semua. Ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di kehutanan, baik PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) maupun Iuran BPKH,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia mengakui masih ada beberapa sektor yang belum mencapai target optimalisasi seratus persen, salah satunya terkait pajak penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Selain aspek finansial, Dishut juga menyoroti penggunaan tenaga kerja lokal.
Agustan menyebut bahwa penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan kehutanan di Kalteng sudah sangat tinggi.
“Kalau tenaga kerja lokal mereka hampir 90 persen ke atas. Tenaga kerja lokal yang belum (optimal) itu akan dimaksimalkan,” tambahnya.
Terkait dengan pajak alat berat, Agustan memastikan bahwa dinasnya memiliki data yang lengkap, termasuk mengenai penggunaan alat berat di Kalteng.
“Kalau alat berat ada datanya semua lengkap di kehutanan, lengkap datanya,” pungkasnya.
(Syauqi)












