Alimudin Kolatlena Tekankan Strategi Perjuangan untuk Akselerasi RUU Daerah Kepulauan

Anggota DPR RI Dari Fraksi Gerindra Dapil Maluku Alimudin Kolatlena.

JAKARTA— Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Alimudin Kolatlena, menekankan perlunya strategi perjuangan kolektif untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Pernyataan ini disampaikan dalam konteks Rakornas DPD RI yang baru-baru ini digelar, di mana Kolatlena menyoroti posisi RUU tersebut dalam prioritas legislasi .

Menurut Kolatlena, RUU Daerah Kepulauan berada di urutan ke-52 dari 52 RUU prioritas tahun 2025, yang membuatnya rentan tertunda di tengah revisi undang-undang lain yang dianggap mendesak oleh pemerintah.

“Kita butuh strategi perjuangan. Bayangkan, dari 52 Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2025, kita masuk urutan ke-52,” ujar Kolatlena, Senin 8 Desember 2025, seraya menambahkan bahwa naskah akademik dan norma RUU ini sudah matang dan menjadi konsumsi bersama bagi stakeholder terkait.

Kolatlena menegaskan pentingnya merumuskan formula atau strategi agar RUU ini bisa disahkan paling lambat pada 2026.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita merumuskan formula atau strategi supaya rancangan undang-undang ini di tahun 2025, atau paling lambat tahun 2026 itu sudah harus diketok di Badan Legislasi sebagai Rancangan Undang-Undang,” tegas Kolatlena.

Mantan Anggota DPRD Prov Maluku ini melihat forum seperti Rakornas sebagai kesempatan langka untuk konsolidasi, mengingat melibatkan 8 provinsi kepulauan dan 85 kabupaten/kota yang telah lama memperjuangkan isu ini.

Status RUU Daerah Kepulauan hingga Desember 2025 masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025, dengan dorongan kuat dari pejabat daerah kepulauan dan DPD RI untuk pengesahan pada 2026.

Alasan mendesaknya termasuk keadilan fiskal, di mana perhitungan dana alokasi selama ini berbasis daratan dan merugikan wilayah laut yang lebih luas, kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil untuk provinsi kepulauan, mengatasi ketimpangan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik, serta pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan sesuai UNCLOS 1982.

baca juga ...  Menkeu Purbaya Ultimatum Daerah, Ancam Tak Naikkan Anggaran Jika Jual Beli Jabatan Masih Merajalela

Rakornas DPD RI pada awal Desember 2025 menghasilkan komitmen untuk percepatan pembahasan, termasuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) dan penguatan substansi Dana Khusus Kepulauan (DKK).

Kolatlena, yang dikenal sebagai tokoh muda dari Maluku yang getol memperjuangkan RUU ini, mendukung penuh inisiatif gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk memperkuat pembangunan maritim.

“Saya kira perjuangan ini diharapkan dapat membawa pemerataan dan keadilan bagi wilayah kepulauan Indonesia,” pungkas Alimudin Kolatlena.

(adista)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!