Gelar Aksi, KSOP Siap Jembatani Tuntutan TKBM Pelabuhan Sampit

IST/BERITASAMPIT - Kasi Lalu Lintas Angkatan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis saat menerima kedatangan masa aksi.

SAMPIT – Aksi damai yang digelar Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Senin 8 Desember 2025 berlangsung tertib.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan yang dilakukan serentak oleh serikat buruh pelabuhan di seluruh Indonesia, dengan mengusung tujuh tuntutan pusat serta TKBM Pelabuhan Sampit menambahkan tiga tuntutan lokal yang disebut sangat mendesak untuk diperjuangkan.

Dalam pernyataan resmi, TKBM Pelabuhan Sampit menyoroti aktivitas bongkar muat di sejumlah Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Pelra yang dinilai tidak melibatkan Koperasi Jasa TKBM Karya Bahari.

Bahkan mereka menyebut terdapat penggunaan tenaga kerja ilegal yang dikelola langsung oleh pihak pelabuhan non-umum tersebut.

“Karena itu kami meminta kepada Kepala KSOP Sampit untuk menertibkan kegiatan tersebut dan kembali pada peraturan perundang-undangan seperti PP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 29–30, Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, serta SKB dua Dirjen satu Deputi,” kata peserta aksi dalam tuntutannya.

Tiga poin tuntutan tambahan yang diajukan TKBM setempat adalah pertama, KSOP diminta menghentikan atau menindak tegas Tersus/TUKS yang menggunakan tenaga kerja bongkar muat tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar sesuai regulasi.

Kedua, pihak Tersus dan TUKS diminta wajib melibatkan Koperasi TKBM Karya Bahari dalam setiap aktivitas bongkar muat di wilayah Pelabuhan Sampit. ketiga, KSOP diminta memerintahkan APBMI atau PBM agar kembali menaati kesepakatan bersama yang dibuat pada 9 Oktober 2010 mengenai kompensasi 8 persen.

Koordinator aksi, Umar Hasan menegaskan bahwa tiga tuntutan tambahan itu merupakan kebutuhan khusus TKBM Sampit yang tidak tercakup dalam tuntutan .

“Kami menambahkan tuntutan lokal karena melihat kondisi saat ini. Soal kompensasi atau persen ini, dulu sudah ada kesepakatan. Karena kita masih memikirkan warga setempat, kami persilakan mereka bekerja di sana, tapi tolonglah kami diberikan uang administrasi. Itu untuk kepentingan seluruh anggota,” tegasnya

baca juga ...  Pelaku Penganiayaan di Belakang Eks Golden Theater Akhirnya Dibekuk Polsek Ketapang

Ia mengatakan pihak KSOP merespons positif tuntutan tersebut dan berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara buruh dan pihak perusahaan.

“KSOP menyatakan siap mempertemukan kami dengan pengusaha dan pihak terkait selambat-lambatnya 10 hari,” ucapnya.

Mengenai langkah lanjutan apabila tidak ada penyelesaian hingga batas waktu yang dijanjikan, Umar mengaku pihaknya masih menunggu dinamika proses mediasi.

“Kalau sudah 10 hari dan belum ada titik temu, kami tetap kejar terus. Untuk demo lanjutan, kami belum rencanakan. Kami tunggu hasil mediasi dulu,” katanya.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis, memastikan aktivitas pelabuhan tetap berjalan normal meski ada aksi unjuk rasa.

“Ini aksi damai sesuai instruksi serikat TKBM seluruh Indonesia. Kami tetap berpedoman pada regulasi terkait pembinaan tenaga kerja bongkar muat. Di Pelabuhan Sampit, pembinaan selama ini berjalan baik,” ujarnya.

IST/BERITASAMPIT – Perwakilan masa aksi dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) saat menyampaikan tuntutan dalam aksi demo di depan Kantor KSOP Kelas III Sampit.

KSOP kata Gusti, segera menindaklanjuti aspirasi buruh dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait yang terlibat dalam pembinaan TKBM.

“Segera kami menjembatani kebutuhan teman-teman TKBM. Ada tiga institusi pembina, jadi semua akan dibahas bersama,” terangnya.

Ia juga memastikan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Sampit dan Pelabuhan Bagendang tidak terganggu. Kegiatan di dermaga Sampit dan Bagendang berjalan seperti biasa.

Terkait tuntutan agar proses bongkar muat di Bagendang dilakukan oleh TKBM Karya Bahari, Gusti menjelaskan bahwa dermaga tersebut merupakan terminal khusus yang memiliki aturan tersendiri.

“Untuk dermaga khusus, itu diatur dalam Permen 52 Tahun 2011. Berbeda dengan pelabuhan umum yang memang menjadi tempat TKBM bekerja. Kami tetap berpedoman pada peraturan yang sudah ada,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa berakhir kondusif. Serikat buruh kini menunggu proses mediasi dan tindak lanjut resmi dari KSOP sebelum menentukan langkah berikutnya.(BS-1)

baca juga ...  Hobbits Cafe Sukses Gelar Lari Pagi Jelajahi Jantung Kota
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!