PALANGKA RAYA – Deforestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkat seiring perluasan perkebunan kelapa sawit yang semakin masif. Penyusutan luas hutan di wilayah hulu membuat masyarakat dan pemerhati lingkungan khawatir Kotim akan menghadapi krisis ekologis seperti yang terjadi di wilayah Sumatra belum lama ini.
Berdasarkan data MapBiomas Indonesia 2024, tutupan hutan yang tersisa di Kotim diperkirakan hanya sekitar 471 ribu hektare atau seluas Pulau Lombok. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan area perkebunan kelapa sawit yang telah mencapai 600 ribu hektare.
Dengan titel sebagai kabupaten pemilik perkebunan sawit terbesar di Indonesia, perluasan lahan sawit kini telah menggeser dominasi hutan di daerah tersebut. Kondisi ini dinilai menjadi tanda bahaya terhadap keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.
Di tengah kekhawatiran itu, organisasi lingkungan Save Our Borneo (SOB) menerima laporan dari warga Kecamatan Antang Kalang. Foto-foto yang dikirimkan memperlihatkan keberadaan alat berat yang diduga membuka lahan di dalam konsesi PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), anak perusahaan PT Bangkiat Utama Mandiri (BUM).
Menanggapi laporan tersebut, SOB melakukan kajian cepat menggunakan data Global Forest Watch (GFW). Dari pemantauan periode 1 Juli hingga 2 Desember 2025, ditemukan adanya pembukaan hutan sekitar 140 hektare di wilayah konsesi PT BSL.
“Jika hutan terus dibuka dalam skala besar seperti ini, lingkungan Antang Kalang akan rusak. Kami takut Kotim mengalami bencana seperti yang terjadi di Sumatra,” ucap Hardi, warga pelapor.
Hardi menekankan bahwa PT BSL bukan perusahaan baru bagi warga. Perusahaan tersebut sebelumnya sudah termasuk dalam daftar penerima keputusan pencabutan izin konsesi kawasan hutan oleh KLHK pada 2022, dengan luas area kurang lebih 5.906 hektare.
Namun, aktivitas di lapangan dinilai tetap berjalan dengan dalih perubahan status lahan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) melalui skema TORA.
“Setahu kami, izin perusahaan sudah dicabut. Tapi aktivitasnya masih jalan terus,” tegas Hardi.
Pada 2023, Bupati Kotim Halikinnor sempat menyampaikan bahwa sebagian besar lahan eks konsesi PT BSL sekitar 4.000 hektare akan dijadikan kawasan hutan monumental yang ditumbuhi pohon ulin berdiameter 1,5 hingga 2 meter dan berusia ratusan tahun.
Pemerintah daerah menyatakan siap melibatkan pemerintah pusat jika masih ada aktivitas yang merusak kawasan itu.
Merespons dugaan pelanggaran ini, DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, provinsi, lembaga adat, perwakilan perusahaan, hingga UPT Kementerian Kehutanan.
Direktur Save Our Borneo, Habibi, mengingatkan bahwa kerusakan hutan di kawasan hulu akan memberikan dampak berantai kepada wilayah hilir, khususnya bagi masyarakat di sepanjang Sungai Mentaya dan Sungai Kalang.
Mengingat data menunjukkan beberapa daerah di Kotim sudah mulai terendam banjir dalam beberapa tahun terakhir.
“Kerusakan hutan di hulu akan langsung memukul masyarakat di bantaran sungai. Jika pembukaan hutan tidak dihentikan, banjir bukan lagi ancaman, tapi kenyataan yang semakin parah,” ujarnya.
Habibi menambahkan, pertimbangan ekonomi dari ekspansi sawit tidak boleh mengabaikan risiko bencana ekologis yang biayanya jauh lebih besar.
“Keuntungan sawit tidak sebanding dengan biaya sosial dan lingkungan saat bencana terjadi. Pemulihan akan memakan biaya berlipat-lipat,” tutupnya.
(Sya'ban)












