PALANGKA RAYA – Rencana penyelenggaraan Gubernur Motor Prix di Taman Kota Sampit pada 13-14 Desember 2025 menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Salah satu suara sumbang datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim.
Halim menyatakan keberatannya atas penggunaan taman kota sebagai arena balap. Menurutnya, lokasi tersebut sangat mengganggu fasilitas publik vital, termasuk rumah sakit, gereja, dan sekolah di sekitarnya.
“Keberatan jika kegiatan road race di Sampit itu diadakan di taman kota, karena seperti yang kita ketahui itu sudah mendapat keberatan dari pihak rumah sakit, dari pastor, dari sekolah sendiri,” kata Halim, Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pelaksanaan balap pada hari Sabtu dan Minggu, khususnya Minggu, dinilai mengganggu kegiatan ibadah dan berpotensi merusak fasilitas sekolah, seperti pagar.
“Itu sangat mengganggu kegiatan ibadah karena pelaksanaannya di hari Sabtu dan Minggu, fokusnya di hari Minggu. Itu sangat mengganggu fasilitas di sekolah juga, dapat merusak pagar dan lain-lain,” ujarnya.
Halim mendesak panitia pelaksana untuk memindahkan lokasi acara ke tempat yang semestinya, seperti sirkuit permanen yang tersedia di Sampit.
Jika panitia tetap memaksakan kehendak menggelar balapan di lokasi tersebut, Halim mengancam akan menempuh jalur hukum. Ia berpendapat, pembiaran selama ini tidak bisa menjadi dalih untuk melegalkan pelanggaran.
“Jika dipaksakan, maka kami akan mengambil upaya hukum terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terus dilakukan,” tegas Halim.
Ia merinci sejumlah dasar hukum yang dilanggar, termasuk bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Kotim tahun 2024,
Mengganggu layanan kesehatan dan ibadah, terutama menjelang suasana Natal.
Menimbulkan risiko kecelakaan dan mengganggu keselamatan publik dna
mengganggu fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan berpotensi melegalkan balapan liar.
Halim juga menyebutkan sejumlah undang-undang yang dilanggar, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Lalu Lintas, UU Lingkungan Hidup, UU Kesehatan, UUD 1945 Pasal 49, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam keterangannya, Halim juga mengaku menerima laporan adanya ancaman terhadap pastor gereja setempat yang turut menolak kegiatan tersebut.
“Saya dengar malah ada ancaman ini. Nah, itu jelas bisa dilaporkan Pasal 29 UU ITE. Yang mengancam bisa dipidana penjara,” ungkapnya.
Halim mempertanyakan motif panitia yang ngotot menggunakan lokasi terlarang tersebut. “Kenapa harus ngotot di situ? Ada apa di situ? Apakah ada keuntungan terhadap oknum-oknum tertentu?” tanyanya.
Ia berharap panitia penyelenggara mempertimbangkan ulang lokasi acara. Pihaknya berencana melayangkan somasi tertulis dan laporan kepolisian jika kegiatan tetap dilaksanakan, diikuti gugatan melawan hukum terhadap panitia penyelenggara.
“Negara kita negara hukum yang mewajibkan setiap orang, terkhusus pejabat, wajib taat dan tunduk terhadap aturan hukum,” pungkasnya.
(Syauqi)












