PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, memasuki usia ke-53 pada Sabtu, 13 Desember 2025. Namun, momentum ulang tahunnya kali ini tidak berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dua sebelum hari kelahirannya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil senilai Rp1,3 triliun.
Vent, yang lahir di Sampit pada 13 Desember 1972, dikenal memiliki rekam jejak panjang di sektor pertambangan. Ia merupakan lulusan Teknik Pertambangan UPN “Veteran” Yogyakarta, melanjutkan studi magister di Universitas Palangka Raya, serta memperoleh gelar insinyur dari Universitas Gadjah Mada.
Kariernya dimulai dari Kabid Pertambangan Umum Distamben Kapuas, kemudian menjabat Kabid Minerba ESDM Kalteng, sebelum dipercaya sebagai Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan akhirnya menjadi Kepala Dinas ESDM Kalteng sejak 2022.
Namun, perjalanan karier tersebut terhenti usai penyidik Kejati Kalteng menetapkan dirinya sebagai tersangka bersama Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri (IM). Kedua pejabat itu diduga terlibat dalam praktik ilegal penjualan mineral dan turunannya sejak 2020 hingga 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dianggap cukup.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS),” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 11 Desember 2025.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan dokumen teknis dan perpanjangan izin usaha pertambangan.
Herbowo, di sisi lain, diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan melakukan penjualan mineral ke pasar domestik maupun ekspor secara ilegal. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait proses perizinan tersebut.
“Akibat tindakan melawan hukum dalam proses persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Angka ini masih dalam proses finalisasi oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.
(Sya'ban)












