Geledah Kantor Dinas ESDM Kalteng, Penyidik Amankan Dokumen RKAB dan Perangkat Komputer

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Penyidik Kejaksaan Tinggi saat melakukan penggeledahan di ruang Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Kamis malam, 11 Desember 2025.

– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Kamis malam, 11 Desember 2025.

Penggeledahan dilakukan beberapa jam setelah Kejati menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil.

Dua tersangka tersebut yakni Vent Christway, Kepala Dinas ESDM Kalteng, dan Herbowo Seswanto (HS), Direktur PT Investasi Mandiri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam sebelum penyidik bergerak melakukan penggeledahan di tiga titik.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

“Setelah penetapan tersangka, kami melakukan penggeledahan dalam rangka melengkapi alat bukti, yang kami lakukan di tiga tempat, di antaranya Kantor Dinas ESDM dan rumah kedua tersangka,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, data, serta dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara.

“Tentu yang kami butuhkan dalam penggeledahan ini adalah barang bukti berupa data dan dokumen. Di tiga lokasi ini kami melakukan penyitaan di antaranya laptop dan dokumen berupa surat-surat yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.

Hendri juga menegaskan bahwa penyidik terbuka pada kemungkinan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Apabila nanti dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” katanya.

Di Kantor ESDM, penyidik menyita dokumen terkait perkara PT Investasi Mandiri (IM), serta laptop berisi data RKAB dan dokumen teknis lainnya.

Sementara itu, saat penggeledahan rumah kedua tersangka, penyidik tidak menemukan uang atau barang berharga lain terkait dugaan fee. “Kami fokus pada dokumen data dan dokumen-dokumen lain,” ujar Hendri.

Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan Vent Christway dan Herbowo Seswanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025. Perbuatan tersebut ditengarai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Penyidikan ini merupakan pengembangan atas temuan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT IM dan sejumlah entitas lain selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS),” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Wahyudi memaparkan, Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan RKAB PT IM untuk periode 2020-2025 secara tidak sesuai ketentuan.

Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi perusahaan tersebut.

Sementara itu, Herbowo diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah.

Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP PT IM.

“Akibat adanya perbuatan melawan dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA ,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Kejati Kalteng Gerebek Kantor Setda Barito Utara, Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!