PALANGKA RAYA – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) di rumah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, pada Kamis malam, 11 Desember 2025, tidak menemukan uang tunai maupun aset berharga.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral oleh PT Investasi Mandiri (IM), yang telah menyeret Vent sebagai tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penyidik tidak menemukan uang ataupun harta yang diduga terkait perkara saat menggeledah dua rumah tersangka, yakni milik Vent dan milik Direktur PT IM, Herbowo Seswanto.
“Kalau untuk di dua lokasi (rumah tersangka) itu kami tidak menemukan itu. Kami fokus pada dokumen data dan dokumen-dokumen lain,” kata Hendri saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 12 Desember 2025.
Hendri menjelaskan, penggeledahan dilakukan di tiga titik: Kantor Dinas ESDM, rumah Vent, dan rumah Herbowo. Di kantor ESDM, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), berkas pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), serta satu unit laptop yang berisi data teknis pertambangan.
“Di Kantor ESDM, kita menyita dokumen berkait dengan perkara IM, kemudian laptop berkaitan dengan data RKAB dan beberapa data lainnya,” ujarnya.
Meski tidak menemukan uang yang diduga menjadi fee untuk Vent, Kejati menegaskan bahwa proses pendalaman terhadap beragam barang bukti masih terus berjalan.
Hendri menilai, pengungkapan tindak pidana korupsi tidak hanya bergantung pada temuan fisik, melainkan kesesuaian rangkaian alat bukti yang dihimpun penyidik.
“Tentu kami bergerak berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Apabila nanti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” tegas Hendri.
Sehari sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan Vent Christway dan Herbowo Seswanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT IM sejak 2020 hingga 2025.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapati kecukupan alat bukti.
“Tim Penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS),” ujarnya saat konferensi pers, Kamis, 11 Desember 2025.
Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan RKAB PT IM untuk periode 2020-2025 secara tidak sesuai ketentuan.
Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB maupun pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.
Sementara itu, Herbowo dianggap mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan mineral dan turunannya secara ilegal, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT IM.
“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” tutur Wahyudi.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember 2025, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
(Sya'ban)












