Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kadis ESDM Kalteng Diduga Terima Suap dalam Penerbitan RKAB PT IM

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas ESDM Kalteng saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi zirkon oleh Kejati Kalteng.

– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Kalteng) Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri (IM) Herbowo Seswanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas zirkon. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Kamis, 11 Desember 2025. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas II A selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Tersangka Vent Christway, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalteng, diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IM tahun 2020-2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedua diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT IM, dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP PT IM,” ujar Wahyudi.

Sementara itu, tersangka Herbowo Seswanto selaku Direktur PT IM, diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan melakukan penjualan zirkon serta mineral turunan lainnya baik di pasar domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketiga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri (Vent Kadis ESDM Kalteng) sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP PT IM,” jelasnya.

Saat ditanya wartawan apakah Kadis ESDM menerima sejumlah uang, Wahyudi Eko Husodo membenarkan adanya indikasi tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Iya, jadi dalam pengajuan RKAB itu berdasarkan alat bukti itu ada indikasi seperti itu (menerima uang),” kata Wahyudi.

Mengenai nilai pasti uang yang diterima, pihak kejaksaan masih mendalami hal tersebut.

“Nanti, kita masih dalami, tapi kita sudah mengantongi bukti yang cukup,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Vent Christway dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

(Syauqi)

baca juga ...  Wagub Kalteng Apresiasi Prestasi KORMI pada Pornas NTB, Dorong Tingkatkan Prestasi

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!