PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i, Jumat 12 Desember 2025, menegaskan penguatan legalitas aset sebagai fondasi utama pembangunan pelayanan publik modern, setelah menerima Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melalui Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.
Sertifikat tersebut diserahkan saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama pimpinan daerah se-Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang menurut Bupati menjadi momentum penting memperkuat kepastian hukum terhadap fasilitas strategis daerah.
Ahmad Rifa'i mengatakan bahwa legalitas aset MPP tidak hanya menjamin kejelasan status tanah, tetapi sekaligus membuka ruang percepatan pembangunan, ekspansi layanan, dan inovasi pelayanan publik yang lebih terintegrasi bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang membutuhkan sinergi erat antar pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap tantangan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Melalui forum koordinasi tersebut, Bupati menyebut para kepala daerah membahas berbagai isu strategis mulai dari harmonisasi regulasi, penyelesaian tumpang tindih lahan, hingga penguatan basis data pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, komitmen bersama yang dibangun dalam rapat itu menjadi modal penting untuk menciptakan tata ruang yang efektif, aman, dan selaras dengan prioritas pembangunan wilayah, termasuk mendukung investasi dan peningkatan layanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kementerian ATR/BPN agar percepatan pembangunan bisa berjalan optimum, terutama dalam meningkatkan kepastian hukum aset dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Pulang Pisau. (ds)












