Disdikbud Kobar Sampaikan Surat Edaran Libur Semester Ganjil

IST/BERITASAMPIT - Kadisdikbud Kobar, M. Alamsyah.

PANGKALAN BUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten (Kobar) menyampaikan Surat Edaran (SE) Libur Semester Ganjil 2025/2026.

Kepala Disdikbud Kobar Muhammad Alamsyah, saat dikonfirmasi Jumat 12 Desember 2025, menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 14 Tahun 2025, tanggal 28 November 2025, serta memperhatikan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tahun Pelajaran 2026/2026 Tanggal 7 Mei 2025, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut;

  1. Dalam rangka pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan libur akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 sesuai kewenangan masing-masing.

Menimbang bahwa penetapan tanggal hari libur semester ganjil bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta untuk mendukung penguatan perekonomian pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, maka perlu menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik lndonesia tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

  • Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:

a. Maksud Sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan libur sekolah sebagai bagian penting dari  proses pendidikan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik,  dan tenaga kependidikan, sekaligus ruang bagi keluarga untuk berkumpul,

b. Tujuan Mengimbau Pemerintah Derah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan selama libur sekolah untuk dapat memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama libur, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya.

baca juga ...  Orangutan Dilepasliarkan Itu Tenyata Namanya Gadang

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan ;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan

c. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Isi Surat Edaran, seluruh Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai  dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan. Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila  sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban,“ ujar M Alamsyah.

Seraya menjelaskan, Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  • Menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan,
  • Mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi, keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan  umum/pribadi), keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya, danperilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/ gawai.
  • Menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah , waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah  tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar  keterampilan hidup (life skills). Dan dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak dankegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.
baca juga ...  Doa Bersama untuk  BJ Habibie Iringi  Penutupan MTQ

“Dengan memperhatian beberapa hal diatas, pelaksanaan Libur Semester ganjil tetap mengacu pada Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yaitu libur dimulai  tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 1 Januari 2026 dan masuk sekolah kembali  ditanggal 2 Januari 2026. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,“ pungkas M Alamsyah. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!