PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menegaskan pentingnya peran strategis aparatur sipil negara (ASN) sebagai motor penggerak perubahan dalam birokrasi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikannya saat menutup Program Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan ke-27 Tahun 2025 Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Edy Pratowo mengucapkan selamat kepada seluruh peserta PKN yang telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan.
Ia menekankan bahwa kelulusan tersebut bukanlah akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam pengabdian kepada daerah dan masyarakat.
“Kelulusan ini jangan dianggap sebagai garis akhir, tetapi justru sebagai garis start untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik dan benar-benar berdampak nyata bagi kemajuan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Wagub Kalteng menyampaikan, tantangan ke depan semakin kompleks, terutama di era digital yang menuntut pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Selain itu, pemerintah daerah juga dihadapkan pada tuntutan percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan dipercaya masyarakat menjadi agenda penting yang harus dijawab oleh para pemimpin birokrasi.
“Di sinilah kami sangat mengharapkan peran strategis Bapak dan Ibu sebagai motor penggerak perubahan di instansi masing-masing. Jadilah pemimpin birokrasi yang visioner, berintegritas, inovatif, dan responsif,” tegas Edy Pratowo.
Ia berharap, para lulusan PKN Tingkat II mampu mengimplementasikan ilmu dan nilai-nilai kepemimpinan yang diperoleh selama pelatihan untuk mendorong kinerja organisasi pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
(Sya'ban)












