PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menekankan pentingnya kesiapan pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan program perumahan dan kawasan permukiman, khususnya dalam memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, saat membuka Rapat Kerja Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Herson meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera melengkapi data dan dokumen pendukung, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan readiness criteria sebagai syarat utama pengusulan program perumahan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu agar program yang diusulkan dapat segera direalisasikan.
“Kesiapan daerah sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program perumahan. Tanpa dukungan data dan dokumen yang lengkap, proses pengusulan dan realisasi program akan terhambat,” ujarnya.
Herson menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah.
Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa kesiapan daerah juga berkaitan erat dengan perencanaan pembangunan perumahan yang terarah.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota telah memperkuat implementasi Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) sebagai dokumen induk pembangunan perumahan daerah.
RP3KP, lanjut Herson, menjadi pedoman utama dalam pengusulan bantuan perumahan melalui Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman (SIBARU).
Ia berharap seluruh usulan yang telah disampaikan melalui sistem tersebut dapat terealisasi dan mendukung pencapaian target nasional pembangunan perumahan.
Selain perencanaan, Herson juga menyinggung dukungan kebijakan yang telah diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait sinkronisasi kebijakan perumahan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut dinilai mampu mempermudah proses pelaksanaan program, termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menutup sambutannya, Herson menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Tengah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
(Sya'ban)












