SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi, secara resmi membuka kegiatan Pembekalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aula BPG Sukamara, Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para PPPK paruh waktu yang baru diangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nur Efendi menyampaikan bahwa pembekalan bagi PPPK paruh waktu merupakan bagian penting dalam proses persiapan aparatur. Menurutnya, pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.
“Pembekalan ini sangat penting agar para PPPK paruh waktu memiliki bekal yang cukup dalam menjalankan peran sebagai ASN, baik dari sisi kompetensi, etika, maupun tanggung jawab pelayanan publik,” ujar Nur Efendi.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi aparatur sipil negara saat ini tidak terlepas dari berbagai sorotan publik. Namun demikian, ASN tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat, sehingga persaingan untuk menjadi ASN semakin ketat dan menuntut profesionalisme yang tinggi.
Lebih lanjut, Nur Efendi menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melaksanakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelesaian tenaga non-ASN dengan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Pelaksanaan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1049 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wabup menekankan agar seluruh PPPK paruh waktu mensyukuri kepercayaan yang telah diberikan serta siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan pelayan masyarakat dengan sebaik-baiknya, sebagaimana tugas yang telah dijalankan saat masih berstatus tenaga non-ASN.
“Saya tekankan kepada seluruh PPPK paruh waktu agar mengikuti pembekalan ini dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan kinerja terbaik,” tegas Nur Efendi.
Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun. Dengan demikian, disiplin, etika, serta kinerja akan menjadi penentu keberlanjutan kontrak ke depan.
“Kinerja dan perilaku kerja akan saya pantau, baik melalui aplikasi Lapor Mas Bupati maupun melalui pemantauan langsung di lapangan,” pungkasnya. (enn)












