Prihatin Kadis ESDM Jadi Tersangka Korupsi Zirkon, DPRD Kalteng Minta Pemprov Segera Tunjuk Plt

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.

– Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi (Kalteng), Bambang Irawan, menyatakan keprihatinannya atas penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zirkon.

Bambang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng segera mengambil langkah strategis dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Hal ini guna memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di Dinas ESDM tetap berjalan normal.

“Tentu ada kebijakan-kebijakan yang memerlukan tanda tangan Kepala Dinas. Saya pikir kewenangan itu harus segera dialihkan kepada pihak yang berwenang agar operasional tetap berjalan,” ujar Bambang di , Selasa, 16 Desember 2025.

Bambang menegaskan, pengalihan kewenangan sangat mendesak agar proses pengambilan kebijakan strategis tidak terhambat akibat persoalan yang menjerat pimpinan definitif. Meski demikian, ia meminta semua pihak tetap menghormati proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

“Pada prinsipnya kita prihatin dengan yang terjadi. Tentu kita semua menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status tersangka belum menunjukkan seseorang bersalah secara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkracht).

“Status tersangka belum pasti bersalah karena ada proses persidangan yang akan memutuskan secara mengikat. Kita doakan semoga Dinas ESDM tetap bisa beraktivitas seperti biasa,” lanjut Bambang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) periode 2020-2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Vent Christway (Kadis ESDM Kalteng) dan Herbowo Seswanto (Direktur PT Investasi Mandiri). Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas IIA sejak Kamis, 11 Desember 2025.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa VC diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, VC diduga menerima janji atau suap terkait penerbitan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Akibat adanya perbuatan melawan dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT IM diduga memberikan gratifikasi kepada pejabat negara demi memuluskan izin perusahaan dan melakukan penjualan mineral secara ilegal, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Syauqi)

baca juga ...  Asrama Mahasiswa Papua Dilempari Ular, Fadli Zon: Ada Pihak Mengail Di Air Keruh
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!