Plt Kadis ESDM Kalteng Segera Ditunjuk, Wagub: Sudah Diparaf Gubernur

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur , H. Edy Pratowo, diwawancarai awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, , Senin, 15 Desember 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) memastikan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng guna mengisi kekosongan jabatan dan memastikan roda organisasi tetap berjalan.

“Tadi kami baru memaraf usulan ke Pak Gubernur tentang Plt Kepala Dinas ESDM,” ujar Wakil Gubernur , H. Edy Pratowo, saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menegaskan, meskipun pemerintah menghormati proses yang sedang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, pelayanan publik dan kinerja organisasi tidak boleh terhenti akibat kekosongan jabatan.

“Ya memang kita menghormati proses sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Edy menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa nama calon Plt Kadis ESDM kepada Gubernur . Proses administrasi, kata dia, saat ini sudah berada di tahap akhir.

“Tadi sudah diparaf dan kita mengusulkan beberapa nama ke Pak Gubernur. Ada beberapa nama, BKD yang tahu persis. Nanti akan kita umumkan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Penunjukan Plt Kadis ESDM Kalteng ini menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT Investasi Mandiri dan sejumlah entitas lain di selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Vent Christway juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Sementara itu, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah.

Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.

“Akibat adanya perbuatan melawan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA ,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Penanganan Ormas Bermasalah di Kalteng Sejalan dengan Falsafah Huma Betang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!