PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam melindungi hak-hak konsumen, menyusul maraknya temuan beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional di berbagai daerah.
Gubernur menginstruksikan seluruh distributor, retail modern, dan grosir untuk segera menarik produk beras yang tidak memenuhi standar kualitas premium dari peredaran pasar.
“Langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan konsumen. Produk yang tidak layak tidak boleh tetap beredar di pasaran,” ujar Agustiar dalam keterangannya pada Minggu, 20 Juli 2025.
Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah agar memperketat pengawasan dan melakukan uji mutu terhadap produk beras yang dijual di wilayah masing-masing.
Ia menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Satgas Pangan setempat untuk ditindaklanjuti.
“Kita tidak bisa membiarkan masyarakat membeli produk yang tidak sesuai kualitas dan bahkan bisa merugikan secara ekonomi maupun kesehatan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur juga memerintahkan Tim Satgas Pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan, bukan hanya responsif terhadap isu sesaat.
Menurutnya, pengawasan yang konsisten akan menutup ruang gerak oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, seperti praktik pengoplosan beras.
Gubernur juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dalam merespons isu seputar beras oplosan.
Ia mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pangan dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran ke dinas atau aparat terkait.
“Masyarakat punya peran penting. Jika menemukan kejanggalan dalam produk beras yang dibeli, segera laporkan. Kita perlu gotong royong menjaga keamanan pangan,” katanya.
Langkah cepat ini diambil sebagai tindak lanjut dari investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengungkap bahwa 85,56 persen beras premium yang diuji secara nasional tidak memenuhi standar mutu.
Selain itu, 59,78 persen dijual melebihi HET dan 21,66 persen tidak sesuai dengan berat kemasan. Temuan serupa juga terjadi pada beras kategori medium.
Agustiar menegaskan bahwa pemerintah akan terus berada di garis depan dalam memastikan hak-hak konsumen terpenuhi dan pasar tetap sehat dari praktik kecurangan.
“Keamanan pangan adalah hak setiap warga. Pemerintah akan selalu hadir untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk yang layak dan berkualitas,” pungkasnya.
(Sya'ban)












