Sutoyo Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi (Kalteng), Sutoyo.

– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi (Kalteng), Sutoyo, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.

Penunjukan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Gubernur , H. Edy Pratowo, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalteng Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu, 17 Desember 2025.

“Sudah, Sutoyo,” ujar Edy singkat saat ditanya awak media terkait penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM.

Edy menegaskan, penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM tetap berjalan optimal.

Pemerintah Provinsi Kalteng, kata dia, tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Memang kita menghormati proses sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM ini menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan dua orang tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan tersebut merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya di selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Sementara itu, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.

“Akibat adanya perbuatan melawan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA .

(Sya'ban)

baca juga ...  Langkah Panjang Gubernur  Menembus Pedalaman Kalteng

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!