PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Riska Agustin, menyatakan keprihatinannya atas penetapan status tersangka terhadap Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway. Vent diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM di Gunung Mas yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Selain Vent, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng juga menetapkan Direktur PT IM, Herbowo Seswanto, sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Keduanya kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Riska Agustin menegaskan bahwa lembaga legislatif menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami dari DPRD tetap akan mengikuti apa pun keputusan dari peradilan nanti, karena pihak peradilanlah yang memahami bagaimana proses kasus ini berjalan,” ujar Riska, Rabu, 17 Desember 2025.
Riska menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng guna memastikan roda organisasi pemerintahan tetap berjalan stabil meskipun salah satu pejabat utamanya sedang tersangkut masalah hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Mengingat selama ini hubungan DPRD dengan pemerintah provinsi sangat baik dan berkesinambungan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, DPRD Kalteng berencana melakukan pembahasan mendalam dengan jajaran Pemprov untuk membicarakan tindak lanjut dan langkah preventif ke depan.
“Tentu nanti akan kita bicarakan dengan pemerintah provinsi bagaimana tindak lanjutnya, agar hal seperti ini tidak terulang kembali dan tidak berdampak buruk pada pelayanan masyarakat,” pungkas Riska.
(Syauqi)












