SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi mendesak PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) agar segera membayarkan hak pesangon karyawan atas nama Fendi sesuai dengan anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim.
Desakan itu disampaikan menyusul belum dilaksanakannya anjuran resmi mediator hubungan industrial Disnakertrans Kotim terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Fendi dan PT IPK, yang diterbitkan sejak 20 Oktober 2025 lalu.
“Anjuran Disnakertrans sudah sangat jelas dan rinci. Perusahaan seharusnya patuh dan melaksanakan kewajiban membayar pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abadi, Rabu 17 Desember 2025.
Perselisihan ini bermula dari pengaduan Fendi yang bekerja di PT IPK Santilik Estate, Kecamatan Mentaya Hulu. Ia tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan dengan alasan mendesak, dugaan kerjasama pencurian buah sawit.
Kasus diadukan ke Disnakertrans Kotim dan pada 23 September 2025 digelar mediasi. Berikut kesimpulan Mediator;
- Mediator menilai permintaan kompensasi PHK yang diajukan Fendi sebesar Rp33.857.500 adalah wajar. Permintaan tersebut mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (1) serta didukung bukti percakapan WhatsApp. Namun secara fakta, keterlibatan Fendi dibantah melalui surat pernyataan Fitriansyah yang menyatakan Fendi tidak terlibat dalam pencurian buah sawit.
- Mediator berpendapat perusahaan tidak memiliki bukti yang cukup untuk melakukan PHK dengan alasan mendesak sebagaimana PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2).
Tali asih yang ditawarkan perusahaan sebesar dua bulan upah ditambah sisa cuti senilai Rp7.843.000 dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan, karena pekerja menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
- Perselisihan bermula dari laporan pencurian buah oleh Fitriansyah yang kemudian menyeret nama Sdr. Fendi. Meski dalam pemeriksaan Fendi mengakui adanya komunikasi melalui WhatsApp, perbuatan pencurian tidak pernah terjadi.
Mediator menegaskan PHK dengan alasan mendesak harus berlandaskan asas praduga tak bersalah dan didukung bukti administrasi yang kuat. Dalam perkara ini, tidak terdapat saksi, bukti lapangan, maupun konfrontasi antara Fitriansyah dan Fendi, bahkan terdapat surat pernyataan yang membantah keterlibatan Fendi. Karena itu, PHK dengan alasan mendesak dinilai tidak berdasar dan terlalu dipaksakan.
Rincian hak yang direkomendasikan meliputi upah UMK Kotim sebesar Rp3.565.000, masa kerja 15 tahun, uang pesangon 9 kali upah sebesar Rp32.085.000, uang penghargaan masa kerja 6 kali upah sebesar Rp21.390.000, serta sisa cuti 5 hari senilai Rp713.000. Total yang harus dibayarkan perusahaan kepada Fendi mencapai Rp54.188.000.
Abadi menegaskan DPRD Kotim akan terus mengawal kasus ini agar hak pekerja tidak diabaikan. Ia juga mengingatkan perusahaan agar menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
“Harapan kita, perusahaan bersikap kooperatif dan menyelesaikan kewajibannya dengan baik,” tegas dewan Dapil 5 ini. (nardi)












