Kadis ESDM Jadi Tersangka, Wagub Ingatkan ASN Bekerja Hati-hati

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat diwawancarai awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu, 17 Desember 2025.

– Wakil Gubernur (Kalteng), H. Edy Pratowo, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng agar bekerja lebih hati-hati, profesional, dan taat aturan, menyusul penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan Edy Pratowo usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalteng Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu, 17 Desember 2025.

“Bekerja seperti biasa, tapi mesti kehati-hatian. Semua itu harus bekerja dalam satu tim, dilibatkan semuanya, dan harus sesuai aturan,” ujar Edy.

Ia menekankan bahwa setiap ASN memiliki peran dan tanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan, sehingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mutlak.

“Semuanya harus hati-hati, harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Edy Pratowo juga memastikan bahwa roda organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalteng tetap berjalan normal.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng, Sutoyo, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalteng.

“Sudah, Sutoyo,” ujar Edy singkat saat dikonfirmasi terkait penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM.

Menurut Edy, penunjukan Plt tersebut merupakan langkah administratif agar kinerja organisasi tidak terhambat. Pemerintah Provinsi Kalteng, kata dia, tetap menghormati proses yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Memang kita menghormati proses sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM ini dilakukan menyusul penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan tersebut merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya di selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Sedangkan Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan, serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah.

Herbowo juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.

“Akibat perbuatan melawan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA .

(Sya'ban)

baca juga ...  Waspada Beras Oplosan! Kepala Dinas TPHP Kalteng: Belum Ada Temuan di Wilayah Kami
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!