Skandal Zirkon Rp1,3 Triliun di Kalteng Dibongkar, Jaksa: Saksi Terus Bertambah

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi , Hendri Hanafi, saat diwawancarai awak media di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 17 Desember 2025.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Perkara tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.

Jumlah saksi yang diperiksa pun terus bertambah. Hingga kini, sedikitnya 60 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kalteng.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa dalam dua hari terakhir penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan.

“Kurang lebih dalam dua hari terakhir ada pemeriksaan lanjutan dan pemanggilan saksi baru, sekitar enam sampai 10 orang,” ujar Hendri saat ditemui Beritasampit.com di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menegaskan, sejak penetapan dua orang tersangka, tim penyidik bekerja secara intensif dan berkelanjutan untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Kami bekerja secara maraton. Sejak penetapan tersangka, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan dan memintai keterangan berbagai pihak, baik dari PT IM maupun perusahaan lain yang berafiliasi,” jelasnya.

Menurut Hendri, pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Tentu permintaan keterangan ini berdasarkan kebutuhan penyidik. Artinya, penyidik telah mengidentifikasi pihak-pihak yang keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan pejabat lain, Hendri menegaskan hal tersebut sangat bergantung pada hasil telaah penyidik.

“Penyidik akan menelaah seluruh keterangan yang sudah diperoleh. Apabila dinilai perlu, pihak-pihak terkait pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri.

Hendri Hanafi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT Investasi Mandiri serta sejumlah entitas lain di selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan dua orang tersangka, yaitu VC dan HS,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Sedangkan Herbowo Seswanto diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.

“Akibat perbuatan melawan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan HS ditahan di Rutan Kelas IIA selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Tahanan Narkoba Keluhkan Nyeri, Polisi Bawa ke RS Bhayangkara untuk Pemeriksaan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!