PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan olahan di sejumlah pasar besar di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan di empat pasar, yakni Pasar Besar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali, petugas mengambil sebanyak 80 sampel bahan pangan olahan. Hasilnya, sebanyak 15 sampel dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya.
Empat jenis pangan yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut antara lain baby cumi, cumi asin, dan ikan teri nasi berwarna putih yang diketahui mengandung formalin. Selain itu, ditemukan pula terasi asal Pulau Madura berbentuk lempeng bulat tipis yang mengandung Rhodamin B, yakni zat pewarna tekstil yang dilarang digunakan pada bahan pangan.
Kepala Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menyampaikan bahwa hasil temuan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada para pedagang.
“Kami telah menyampaikan secara resmi melalui surat kepada pedagang agar produk-produk tersebut tidak diperjualbelikan kembali. Selain itu, kami juga meminta kepada distributor untuk segera menarik produk yang dimaksud dari peredaran,” ucapnya, Rabu 17 Desember 2025.
Sementara itu, pengawasan yang dilakukan di dua lokasi lainnya, yakni kawasan jajanan Car Free Day (CFD) dan Kereng Bangkirai, tidak menemukan adanya jajanan atau makanan yang positif mengandung bahan berbahaya.
“Disdagperin Kalteng mengimbau kepada para pedagang untuk lebih memperhatikan keamanan dan mutu pangan yang dijual, serta kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk pangan demi menjaga kesehatan bersama,” ungkapnya. (yud)












