LAMANDAU – Polres Lamandau mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Penghujung tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 201,50 gram dan 14 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil laporan masyarakat dan penyelidikan intensif terkait jalur masuk narkotika ke Kalimantan Tengah. Dari hasil pemeriksaan, sabu dan ekstasi tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan diedarkan ke Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, melalui jalur darat lintas Kalimantan.
“Ini merupakan jaringan lintas provinsi. Barang diambil dari Pontianak dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Katingan,” ujar Kasat Narkoba Polres Lamandau, Feri Endro Priyawanto, saat rilis akhir tahun di Joglo Mapolres Lamandau, Rabu 17 Desember 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua orang tersangka, masing-masing A. Riadi (24) dan M. Jarni (25). Keduanya ditangkap di wilayah hukum Polres Lamandau saat membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Calya.
Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kursi penumpang sebelah kiri kendaraan. A. Riadi berperan sebagai pembawa narkotika dari Pontianak menuju Tumbang Samba, sementara M. Jarni bertugas menemani selama perjalanan.
A. Riadi diketahui merupakan warga Kelurahan Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kalimantan Selatan. Sedangkan M. Jarni merupakan warga Desa Bambangin, Kecamatan Batang Alai Utara, Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan total berat 201,50 gram, satu paket ekstasi berisi 14 butir, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Polres Lamandau juga mencatat capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Terhitung sejak 1 Januari hingga 17 Desember 2025, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan total 39 tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan total barang bukti yang diamankan sepanjang tahun tersebut mencapai 55,8 kilogram sabu dan 197 butir ekstasi.
Dari hasil pemetaan kepolisian, jaringan narkotika yang beredar di wilayah hukum Polres Lamandau mayoritas berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan jalur distribusi melintasi Lamandau menuju Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin, hingga Samarinda. (andre)












