PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta Pidana Kerja Sosial, yang digelar di Aula Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 18 Desember 2025.
Penandatanganan MoU tersebut juga dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah dengan para bupati dan wali kota se-Kalteng, terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan sejumlah tujuan strategis, khususnya dalam pengamanan pembangunan daerah dan penyelesaian permasalahan hukum.
Menurutnya, MoU tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung pengamanan proyek-proyek strategis pemerintahan.
Ia menekankan peran penting Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung pembangunan daerah. JPN memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan lembaga negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD.
“Eksistensi Jaksa Pengacara Negara memiliki peranan strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, baik dalam proses litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar persidangan,” ujar Nurcahyo.
Ia menjelaskan, dukungan JPN dapat dilakukan melalui pemberian legal opinion, legal assistance, hingga legal audit, guna memastikan setiap kebijakan dan langkah pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Atas nama pribadi dan institusi, Kepala Kejati Kalteng menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran yang telah bersepakat menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.
“Kesepakatan ini tentu hanya dapat terwujud apabila dilandasi semangat, komitmen, dan kehendak bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menurut Gubernur, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah memiliki peran penting, tidak hanya dalam aspek penindakan hukum, tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan kebijakan pembangunan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Agustiar Sabran.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Gubernur berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan.
“Semoga kerja sama ini menjadi pondasi yang kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
(Sya'ban)












