Pemprov Kalteng dan Kejati Perkuat Kerja Sama Penanganan Masalah dan Pidana Kerja Sosial

IST/BERITASAMPIT - Gubernur H. Agustiar Sabran bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nurcahyo Jungkung Madyo menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pidana Kerja Sosial di Aula Kejati Kalteng, , Kamis, 18 Desember 2025.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta Pidana Kerja Sosial, yang digelar di Aula Kejati Kalteng, , Kamis, 18 Desember 2025.

Penandatanganan MoU tersebut juga dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se- dengan para bupati dan wali kota se-Kalteng, terkait penanganan masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi , Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan sejumlah tujuan strategis, khususnya dalam pengamanan pembangunan daerah dan penyelesaian permasalahan .

Menurutnya, MoU tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi dalam penanganan dan penyelesaian masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung pengamanan proyek-proyek strategis .

Ia menekankan peran penting Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung pembangunan daerah. JPN memiliki kewenangan memberikan pertimbangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan lembaga negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD.

“Eksistensi Jaksa Pengacara Negara memiliki peranan strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Daerah Provinsi , baik dalam proses litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar persidangan,” ujar Nurcahyo.

Ia menjelaskan, dukungan JPN dapat dilakukan melalui pemberian legal opinion, legal assistance, hingga legal audit, guna memastikan setiap kebijakan dan langkah pembangunan berjalan sesuai ketentuan .

Atas nama pribadi dan institusi, Kepala Kejati Kalteng menyampaikan apresiasi kepada Gubernur beserta jajaran yang telah bersepakat menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.

“Kesepakatan ini tentu hanya dapat terwujud apabila dilandasi semangat, komitmen, dan kehendak bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur , H. Agustiar Sabran, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pelaksanaan pidana kerja sosial.

Menurut Gubernur, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah memiliki peran penting, tidak hanya dalam aspek penindakan , tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan kebijakan pembangunan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Agustiar Sabran.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Gubernur berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan.

“Semoga kerja sama ini menjadi pondasi yang kokoh untuk mendorong tata kelola daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Wagub Kalteng Dorong Lahirnya Petani Milenial dengan Sentuhan Teknologi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!