PALANGKA RAYA – Pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan akuntabel dinilai sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pandangan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng dalam rapat paripurna.
Juru Bicara Fraksi PAN, Agie, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2025, Kamis, 17 Desember 2025.
Rapat tersebut beragendakan penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Fraksi PAN mengapresiasi Gubernur atas penyampaian pidato pengantar tersebut.
“Ketiga Raperda tersebut merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujar Agie.
Pihaknya berpandangan bahwa pembentukan peraturan daerah harus senantiasa berlandaskan pada kepentingan masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara spesifik mengenai Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Fraksi PAN menekankan pentingnya pengelolaan arsip.
“Arsip merupakan sumber informasi yang bernilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tambahnya.
Mengakhiri pemandangan umum, Fraksi PAN menyatakan dapat menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan di DPRD Kalteng.
(Syauqi)












