PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 terus berjalan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Kejari Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini masih terus berproses.
“Sudah naik ke penyidikan,” ujar Nanang saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis, 18 Desember 2025.
Nanang menjelaskan, dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa banyak pihak untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi masih terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
“Sudah banyak yang diperiksa. Prosesnya masih berjalan, dan saksi yang dimintai keterangan sudah puluhan orang,” katanya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau telah memeriksa sedikitnya 18 saksi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Pemeriksaan saksi sangat penting untuk mengungkap perkara ini secara utuh dan jelas,” ujar Mugiono dalam keterangannya, Kamis, 27 November 2025.
Mugiono menambahkan, tim penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi tambahan hingga terpenuhi unsur pembuktian. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi.
“Jika dua alat bukti sudah cukup, barulah kami menetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pesparawi tersebut dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, objektivitas, serta tidak berpihak.
“Perkara ini kami tangani secara profesional. Kami mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar penanganannya dapat berjalan lancar dan terungkap secara terang benderang,” pungkas Mugiono.
Diketahui, setelah perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 11 November 2025, tim penyidik Kejari Pulang Pisau telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Penggeledahan juga dilakukan pada 17 November 2025 di kantor Event Organizer (EO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
(Sya'ban)












