PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menegaskan bahwa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalteng dirancang sebagai fondasi penguatan layanan publik sekaligus pemberian kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Wagub saat memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Edy Pratowo, kesepakatan fraksi-fraksi DPRD untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda tersebut mencerminkan kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Tiga Raperda ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Keduanya juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dan masyarakat.
Wagub menyoroti tantangan yang dihadapi penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan, mulai dari keterbatasan sarana prasarana hingga kebutuhan peningkatan kompetensi SDM. Oleh karena itu, keberadaan Perda dinilai penting sebagai landasan hukum dalam menjawab berbagai tantangan tersebut.
Seiring dengan tuntutan transformasi digital, Pemprov Kalteng, lanjutnya, telah melakukan modernisasi layanan perpustakaan melalui pengembangan perpustakaan digital yang dapat diakses 24 jam. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap literasi dan informasi.
Selain itu, penguatan SDM bidang kearsipan terus dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan pengelolaan arsip konvensional maupun elektronik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OPD, lembaga pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Pratowo menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif, tertib, dan berkeadilan.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran Dinas PMPTSP agar mampu memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan berbasis digital, sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Wagub menyatakan keterbukaan Pemprov Kalteng terhadap pembahasan lanjutan bersama DPRD guna menyempurnakan substansi ketiga Raperda tersebut.
“Masukan dari DPRD akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(Sya'ban)












