PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pertamina dan Badan Intelijen Daerah (Binda) mengintensifkan pengawasan penggunaan Elpiji 3 kilogram menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pengawasan tersebut menyasar pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan laundry yang secara regulasi tidak diperkenankan menggunakan Elpiji bersubsidi 3 kilogram.
“Hari ini kami bersama Pertamina didampingi Binda Kota Palangka Raya melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan laundry tidak boleh menggunakan Elpiji 3 kilogram,” Kepala Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, Jumat 20 Desember 2025.
Dalam pelaksanaan sidak, petugas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang menggunakan Elpiji 3 kilogram. Terhadap temuan tersebut, Disdagperin langsung mengambil tindakan di tempat.
“Di lapangan masih ditemukan usaha yang menggunakan Elpiji 3 kilogram. Kami langsung memberikan tindakan dengan menukar dua tabung Elpiji 3 kilogram dengan tabung Elpiji non-subsidi ukuran 5,5 kilogram,” ungkapnya. (yud)












