Kasus Pembabatan PT BSL, Masyarakat Adat Harus Hadir Menjaga Hutan Adat

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua Harian DAD Kotim Gahara.

SAMPIT – Aktivitas pembukaan hutan yang dilakukan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang terus menuai penolakan. Sikap tegas dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten (Kotim) yang menyatakan masyarakat adat harus hadir menjaga hutan adat dari ancaman kerusakan lingkungan.

Ketua Harian DAD Kotim Gahara menyatakan pihaknya tengah menyiapkan pembentukan tim khusus untuk menyikapi persoalan PT BSL. Menurutnya, kehadiran masyarakat adat sangat penting sebagai garda terdepan dalam menjaga wilayah adat agar tidak mengalami bencana ekologis.

“Masyarakat adat harus hadir menjaga hutan adat. Cukuplah daerah lain yang jadi contoh. Kita harus antisipasi sejak sekarang agar tidak terjadi di daerah kita,” tegas Gahara, Jumat 19 Desember 2025.

Ia menilai pembukaan hutan yang terus dipaksakan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari banjir hingga longsor. Karena itu, DAD Kotim meminta pemerintah daerah segera menghentikan seluruh aktivitas PT BSL sebelum dampak kerusakan semakin meluas.

“Harusnya dihentikan. Perusahaan jangan memaksakan diri. Kita ingin menjaga daerah kita agar tidak ditimpa musibah seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatra, banjir dan longsor akibat kerusakan hutan,” ujarnya.

Gahara menegaskan, apabila jalur negara tidak mampu menghentikan aktivitas perusahaan, maka masyarakat adat siap mengambil sikap melalui mekanisme adat. Menurutnya, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau negara tidak bisa menghentikan, maka adat yang akan bertindak. Dampaknya luar biasa bagi lingkungan,” katanya.

DAD Kotim telah menerima berbagai laporan dari masyarakat, termasuk video yang menunjukkan aktivitas pembukaan lahan berlangsung cukup masif. Dari video yang beredar, pengrusakan hutan sangat besar.

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan izin tidak bisa dijadikan pembenaran apabila pelaksanaannya justru merusak lingkungan. Menurutnya, aspek kelestarian hutan harus menjadi pertimbangan utama.

“Kalau izinnya ada tapi kebanyakan merusaknya, untuk apa dilanjutkan,” tegas Gahara.

DAD Kotim pun meminta PT BSL menghentikan sementara seluruh aktivitasnya. Pasalnya, berdasarkan informasi warga, kegiatan pembukaan lahan masih terus berlangsung hingga kini dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menyebut, penolakan masyarakat sekitar lokasi menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas PT BSL tidak mendapat dukungan. Perusahaan, menurutnya, seharusnya tidak memaksakan kehendak jika masyarakat telah menyatakan keberatan.

“Kalau dipaksakan, tentu akan menimbulkan perlawanan. Masyarakat hampir seluruhnya menolak,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kotim telah mengundang pihak PT BSL untuk menghadiri rapat dengar pendapat. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri pihak perusahaan dengan alasan kesibukan internal. (Nardi)

baca juga ...  SMP Negeri 2 Juara Mini Soccer HUT SMP Negeri 9 Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!