Wagub Kalteng Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Lakukan Reklamasi

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.

– Wakil Gubernur (Kalteng), Edy Pratowo, menegaskan bahwa seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai wajib melaksanakan reklamasi pascatambang. Langkah tegas ini diambil guna memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Edy menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

Hal ini berkaca pada bencana ekologis yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, seperti banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat beberapa waktu lalu akibat kerusakan alam.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng tidak tinggal diam dalam mengawasi aktivitas industri ini. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, disebut secara rutin memantau kinerja perusahaan, terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab pemulihan lahan.

“Ya selalu dievaluasi, pak gubernur selalu mengevaluasi ya,” ujar Edy Pratowo, belum lama ini.

Menurut Wagub, pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lubang tambang atau lahan yang telah dieksploitasi dikembalikan fungsinya secara optimal. Ia menekankan bahwa menjaga keseimbangan alam adalah prioritas utama pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam.

“Lingkungan memang harus kita jaga reklamasi nya,” tegas Edy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban reklamasi telah menjadi syarat mutlak dalam perizinan sektor pertambangan. Perusahaan yang tidak memenuhi komitmen tersebut akan menghadapi konsekuensi serius sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Makanya pak gubernur kalau misalnya ada syarat-syarat itu kan termasuk kalau untuk sektor pertambangan harus ada reklamasi nya, itu wajib,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Dinas ESDM Kalteng Genjot Pemerataan Listrik hingga Pelosok Desa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!