PALANGKA RAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IH diduga memainkan peran strategis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Peran tersebut bermula dari kewenangannya di level teknis hingga berujung penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
IH diketahui merupakan evaluator teknis di lingkungan Dinas ESDM Kalteng sekaligus anak buah langsung Vent Christway (VC), Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa IH terlibat langsung dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri (IM) yang tidak sesuai ketentuan.
“IH ini evaluator, anak buah dari tersangka sebelumnya, VC. Ia terlibat bersama dalam proses persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Wahyudi saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin malam, 22 Desember 2025.
Menurut penyidik, rekomendasi teknis yang disusun IH menjadi dasar penting dalam penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Rekomendasi tersebut diduga digunakan untuk memuluskan aktivitas penjualan dan ekspor mineral Zirkon beserta mineral ikutan lainnya.
Selain menjalankan fungsi teknis, IH juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan langsung dengan kewenangan yang dimilikinya.
“Yang bersangkutan juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP,” jelas Wahyudi.
Penyidik menilai peran IH sangat strategis karena berada di lapisan teknis yang menjembatani kepentingan perusahaan dengan kewenangan pimpinan dinas.
Dalam konstruksi perkara, IH diduga menjalankan fungsi evaluasi yang seharusnya bersifat profesional, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka lainnya, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri, serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
“Akibat perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun,” tegas Wahyudi.
Pantauan Berita Sampit di Kantor Kejati Kalteng, IH keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.51 WIB usai ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Atas perbuatannya, IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya,” pungkas Wahyudi.
(Sya'ban)












