Ketua BUMDes Lampuyang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelarian Berakhir Dibalik Jeruji Besi!

IST/BERITA SAMPIT - Oknum Ketua BUMDes Lampuyang, AM (34).

SAMPIT – Pelarian oknum Ketua Badan Usaha Milik (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Timur (Kotim), berinisial AM (34) yang bawa kabur uang hasil penjualan gabah milik petani kini berakhir dibalik jeruji besi setelah resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.

Sebelumnya diberitakan bahwa AM dilaporkan warga setelah diduga membawa kabur uang hasil penjualan gabah ke Perum Bulog Cabang Sampit. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Jaya Karya, Ipda Fauzi Alamsyah mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Fauzi, Senin 29 Desember 2025.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan AM mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang hasil penjualan gabah ke Bulog.

“Pelaku mengaku telah menggelapkan uang hasil penjualan gabah ke Bulog sebesar Rp529 juta dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Fauzi.

Akibat perbuatannya, AM kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Utomo)

baca juga ...  Kambuhan! Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, 27 Gram Sabu Disimpan di Laci Meja
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!